Keroyok Warga, 8 Anggota Geng Motor di Tuban Dibekuk Polisi
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:51 WIB
Baca: Turun Status ke Siaga, Gunung Semeru Masih Alami 25 Kali Erupsi.
Paska kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang ditangkap, dan mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban. Sementara korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bojonegoro guna mendapatkan perawatan.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Ganata.
Paska kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang ditangkap, dan mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban. Sementara korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bojonegoro guna mendapatkan perawatan.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Ganata.
(nag)
Lihat Juga :