Keroyok Warga, 8 Anggota Geng Motor di Tuban Dibekuk Polisi
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:51 WIB
TUBAN - Delapan anggota geng motor ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Tuban, Jumat (9/12/2022) malam. Mereka ditangkap lantaran telah mengeroyok tiga pemuda di perbatasan Tuban-Bojonegoro.
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Sementara ketiga korban pengeroyokan adalah AS, AM, dan MS merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten tuban.
Penyerangan bermula, saat ketiga korban mengendarai motor berpapasan dengan para pelaku. Salah satu korban menggeber-geber knalpot motor, sehingga menyingggung para pelaku.
Kemudian para pelaku langsung melakukan pengejaran dan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, kepala, dan dahi.
Baca: Turun Status ke Siaga, Gunung Semeru Masih Alami 25 Kali Erupsi.
Paska kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang ditangkap, dan mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban. Sementara korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bojonegoro guna mendapatkan perawatan.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Ganata.
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Sementara ketiga korban pengeroyokan adalah AS, AM, dan MS merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten tuban.
Penyerangan bermula, saat ketiga korban mengendarai motor berpapasan dengan para pelaku. Salah satu korban menggeber-geber knalpot motor, sehingga menyingggung para pelaku.
Kemudian para pelaku langsung melakukan pengejaran dan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, kepala, dan dahi.
Baca: Turun Status ke Siaga, Gunung Semeru Masih Alami 25 Kali Erupsi.
Paska kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang ditangkap, dan mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban. Sementara korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bojonegoro guna mendapatkan perawatan.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Ganata.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda