Pilkada Digelar saat Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:44 WIB
Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan COVID-19.
Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Akan Jadi Pertaruhan Besar
"Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” demikian bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2020.
Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ rukun warga atau nama lainnya yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).
Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Akan Jadi Pertaruhan Besar
"Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” demikian bunyi pasal 20 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2020.
Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ rukun warga atau nama lainnya yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3).
(luq)
Lihat Juga :