Cemburu, Pemuda di Palembang Rampas Ponsel Pacar buat Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:44 WIB
PALEMBANG - Entah apa yang ada di benak M Yusuf. Warga Kelurahan Sentosa, Kecematan Seberang Ulu II Palembang ini nekat merampas ponsel pacarnya sendiri berinisal FD.
Pelaku melakukan aksinya hanya karena terbakar api cemburu . Ironisnya, Ponsel pacarnya lalu dijual dan uangnya digunakan untuk pesta Narkoba.
Akibat ulahnya, pelaku pun diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II palembang. Kapolsek SU II Palembang mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di sebuah taman di Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.
Saat bertemu, pelaku langsung merampas handphone yang ada di genggaman pacarnya sembari mendorong korban. Pelaku kemudian kabur lalu menjual ponsel tersebut.
Hasil dari penjualan handphone pelaku gunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu. "Motif dari perampasan sendiri karena pelaku cemburu dengan korban yang sedang dekat dengan pria lain," ujar Kompol Handry.
Baca: Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 3,5 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Pelaku melakukan aksinya hanya karena terbakar api cemburu . Ironisnya, Ponsel pacarnya lalu dijual dan uangnya digunakan untuk pesta Narkoba.
Akibat ulahnya, pelaku pun diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II palembang. Kapolsek SU II Palembang mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di sebuah taman di Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.
Saat bertemu, pelaku langsung merampas handphone yang ada di genggaman pacarnya sembari mendorong korban. Pelaku kemudian kabur lalu menjual ponsel tersebut.
Hasil dari penjualan handphone pelaku gunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu. "Motif dari perampasan sendiri karena pelaku cemburu dengan korban yang sedang dekat dengan pria lain," ujar Kompol Handry.
Baca: Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 3,5 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(nag)
tulis komentar anda