Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 3,5 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:13 WIB
Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri.
Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda