Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 3,5 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:13 WIB
M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Ist)
PALEMBANG - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Warga Lorong Sepakat Jaya V, Kota Palembang itu ditangkap terkait penipuan dan penggelapan .

Thamrin ditangkap saat berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022) lalu.

Tersangka diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus juta rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.



"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022).

Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp.3.500.000.000,.

Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).

"Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar utang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," jelasnya.

Baca: Momen Jokowi Hentikan Langkah Rombongan Saat Terdengar Kumandang Adzan di Rumah Erina.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content