Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 3,5 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:13 WIB
M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Ist)
PALEMBANG - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Warga Lorong Sepakat Jaya V, Kota Palembang itu ditangkap terkait penipuan dan penggelapan .
Thamrin ditangkap saat berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022) lalu.
Tersangka diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus juta rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.
"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022).
Thamrin ditangkap saat berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022) lalu.
Tersangka diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus juta rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.
"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022).
Lihat Juga :