Pemuda di Makassar Ditangkap di Galangan Kapal saat Hendak Transaksi Sabu

Jum'at, 09 Desember 2022 - 07:34 WIB
Hasil interogasi, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba. "Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Polisi Gerbek Pondok-pondok Tempat Pesta Narkoba di Muratara

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!