Pemuda di Makassar Ditangkap di Galangan Kapal saat Hendak Transaksi Sabu
Jum'at, 09 Desember 2022 - 07:34 WIB
MAKASSAR - HR (23), seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya bisa pasrah saat diborgol polisi. HR ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram narkoba di kawasan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
"Pelaku ditangkap saat berada di atas motornya. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak roko," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana, Kamsi (8/12/2022).
Komang mengatakan, pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat yang kerap melihatnya melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian. Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku saat berada di atas sepeda motornya.
Saat dilakukan penggeledahan kembali, sambungnya, petugas berhasil menemukan sabu di dalam casing handphonenya. "Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 2,35 gram," ujarnya.
Hasil interogasi, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba. "Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
"Pelaku ditangkap saat berada di atas motornya. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak roko," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana, Kamsi (8/12/2022).
Komang mengatakan, pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat yang kerap melihatnya melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian. Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku saat berada di atas sepeda motornya.
Saat dilakukan penggeledahan kembali, sambungnya, petugas berhasil menemukan sabu di dalam casing handphonenya. "Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 2,35 gram," ujarnya.
Hasil interogasi, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba. "Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda