Jaga Jalanan Kota Bogor Tetap Nyaman, BEAM Mobility Keluarkan 6 Aturan Parkir

Kamis, 08 Desember 2022 - 22:24 WIB
Ketiga, setiap tempat parkir yang ditentukan telah dinilai risikonya, bekerja sama dengan kantor wali kota untuk memastikan kendaraan tidak menyebabkan halangan atau bahaya bagi warga lainnya. Baca juga: Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik Capai 5,3 Juta Orang di Mei 2022

Keempat, setiap tempat parkir yang telah ditentukan akan ditandai dengan stiker khusus, yang dapat membantu pengendara mengidentifikasi lokasi parkir yang tepat.

Kelima, untuk mendorong kepatuhan parkir, BEAM meningkatkan denda dari Rp10.000 menjadi Rp15.000, bagi pengguna yang parkir di luar tempat yang telah ditentukan.

Keenam, selama beberapa minggu mendatang, BEAM akan menempelkan stiker di setiap sisi armada dengan kode QR yang dapat dipindai dan digunakan warga untuk melaporkan armada yang tidak diparkir dengan benar.

Laporan akan langsung diterima oleh BEAM Rapid Response Rangers yang bertugas, yang kemudian akan memindahkan armada tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!