Polisi Ciduk Kakek Nenek Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Kamis, 08 Desember 2022 - 04:34 WIB
BANDUNG - Kakek nenek pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi. Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Munjono, tetangga keduanya mengatakan, sebelum dibawa ke kantor polisi keduanya terlebih dahulu diperiksa.
"Kakeknya bernama Supono, kakak tiri. Sedang nenek kandungnya bernama Saadah. Sebelum dibawa polisi, keduanya terlebih dahulu diperiksa di rumahnya," katanya, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Kakak nenek itu merupakan warga Cibangkong, Batuninggal, Kota Bandung. Saat kecil hingga sekolah, pelaku bom bunuh diri yang diketahui bernama Sujatno alias Abu Muslim tinggal di sana.
"Sudah lama Agus tidak kelihatan. Orangnya tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga," sambungnya.
Seperti diketahui, Sujatno alias Abu Muslim merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Dia divonis penjara 14 tahun di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap dengan nomor BI.36/PID.SUS/2018.
Namun, setelah 4 tahun menjalani hukuman Agus dinyatakan bebas bersyarat. Agus merupakan perakit bom panci.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Munjono, tetangga keduanya mengatakan, sebelum dibawa ke kantor polisi keduanya terlebih dahulu diperiksa.
"Kakeknya bernama Supono, kakak tiri. Sedang nenek kandungnya bernama Saadah. Sebelum dibawa polisi, keduanya terlebih dahulu diperiksa di rumahnya," katanya, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Kakak nenek itu merupakan warga Cibangkong, Batuninggal, Kota Bandung. Saat kecil hingga sekolah, pelaku bom bunuh diri yang diketahui bernama Sujatno alias Abu Muslim tinggal di sana.
"Sudah lama Agus tidak kelihatan. Orangnya tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga," sambungnya.
Seperti diketahui, Sujatno alias Abu Muslim merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Dia divonis penjara 14 tahun di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap dengan nomor BI.36/PID.SUS/2018.
Namun, setelah 4 tahun menjalani hukuman Agus dinyatakan bebas bersyarat. Agus merupakan perakit bom panci.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(san)
tulis komentar anda