Pelajari Pengelolaan PAD, DPRD Sulsel Kunker ke Sejumlah Provinsi di Jawa
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:12 WIB
MAKASSAR - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah provinsi di Pulau Jawa untuk mempelajari pengelolaan pendapatan asli daerah. Provinsi-provinsi yang didatangi DPRD Sulsel itu yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Kami menanyakan berapa persen participating interest yang bisa didapatkan suatu daerah dari Pengelolaan Gas Alam yag dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Wakil Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andi Nurhidayati Zainuddin saat kunjungan di PT Jateng Petro Energi melalui siaran persnya, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, saat DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Tim panitia Raperda mempelajari pengelolaan Perseroda ke sejumlah provinsi.
Kunjungan kerja pansus ke Provinsi Jawa Timur, Andi Nurhidayati, selain menghimpun informasi terkait bagaimana proses pembentukan Perseroda juga meninjau perusahaan pengelolaan gas alam di wilayah setempat.
Anggota Pansus lainnya Rudy Pieter Goni juga mempertanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerja sama dibahas bersama pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Muhammad Iqbal saat menerima kunjungan anggota DPRD Sulsel menyampaikan ada beberapa metode yang dijalankan bersama Pemprov Jateng.
"Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016," papar Iqbal menjelaskan.
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, ditambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
"Kami menanyakan berapa persen participating interest yang bisa didapatkan suatu daerah dari Pengelolaan Gas Alam yag dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Wakil Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andi Nurhidayati Zainuddin saat kunjungan di PT Jateng Petro Energi melalui siaran persnya, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Diketahui, saat DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Tim panitia Raperda mempelajari pengelolaan Perseroda ke sejumlah provinsi.
Kunjungan kerja pansus ke Provinsi Jawa Timur, Andi Nurhidayati, selain menghimpun informasi terkait bagaimana proses pembentukan Perseroda juga meninjau perusahaan pengelolaan gas alam di wilayah setempat.
Anggota Pansus lainnya Rudy Pieter Goni juga mempertanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerja sama dibahas bersama pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Muhammad Iqbal saat menerima kunjungan anggota DPRD Sulsel menyampaikan ada beberapa metode yang dijalankan bersama Pemprov Jateng.
"Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016," papar Iqbal menjelaskan.
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, ditambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
(don)
tulis komentar anda