Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI-AD Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu di Deliserdang
Selasa, 06 Desember 2022 - 19:06 WIB
MEDAN - Polisi kembali mengungkap keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus narkoba . Kedua oknum diketahui bernama Sertu YT dan Pratu RH.
Penangkapan dua oknum TNI AD itu dilakukan tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin, (5/12/2022).
Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar 'membackup' personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infanteri 125/SMB Brigif 7/RR. Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan dua oknum TNI AD itu dilakukan tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin, (5/12/2022).
Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar 'membackup' personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infanteri 125/SMB Brigif 7/RR. Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
tulis komentar anda