Aib Diumbar, Suami Pukul Istri hingga Pingsan dan Dibuang ke Jurang
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:14 WIB
ANAMBAS - Tak terima aibnya diumbar, seorang suami tega menganiaya istri hingga babak belur, di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Pelaku dibekuk saat akan melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial KHW merasa sakit hati terhadap istrinya. Setelah menganiaya istrinya, dia berencana melarikan diri.
“Pelaku diamankan di KM Bukit Raya, ketika bersandar di Pelabuhan Letung,” ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dia melanjutkan, pelaku menyebut korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, korban tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.
"Mereka sudah pisah rumah, dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban ke tempat wisata Air Terjun Temburun. Pelaku emosi setelah sempat berbincang dengan korban, hingga mencekik leher korban dan memukul wajahnya dengan batu.
Pelaku juga sempat mengikat tangan dan leher korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan di sepeda motor. Setelah tak sadar, korban dibuang ke dalam jurang di sekitar tempat wisata tersebut.
"Korban sempat pingsan, lalu pelaku menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi buku nikah, ponsel, dan kartu BPJS," ungkapnya.
Kapolres menuturkan, korban mencari pertolongan warga setelah sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Tarempa. “Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami mengejar pelaku," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial KHW merasa sakit hati terhadap istrinya. Setelah menganiaya istrinya, dia berencana melarikan diri.
“Pelaku diamankan di KM Bukit Raya, ketika bersandar di Pelabuhan Letung,” ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dia melanjutkan, pelaku menyebut korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, korban tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.
"Mereka sudah pisah rumah, dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban ke tempat wisata Air Terjun Temburun. Pelaku emosi setelah sempat berbincang dengan korban, hingga mencekik leher korban dan memukul wajahnya dengan batu.
Baca Juga
Pelaku juga sempat mengikat tangan dan leher korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan di sepeda motor. Setelah tak sadar, korban dibuang ke dalam jurang di sekitar tempat wisata tersebut.
"Korban sempat pingsan, lalu pelaku menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi buku nikah, ponsel, dan kartu BPJS," ungkapnya.
Kapolres menuturkan, korban mencari pertolongan warga setelah sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Tarempa. “Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami mengejar pelaku," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda