Pemkab Pasangkayu Rapat Percepatan Realisasi Penanganan Dampak Inflasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 16:10 WIB
PASANGKAYU - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melaksanakan Rapat Percepatan Realisasi Penanganan Dampak Inflasi, yang dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Badaruddin didampingi Asisten Bidang Pembangunan Imran, di Ruang Rapat Asisten, Selasa (6/12/2022).
Dalam rapat yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, dan Wabup Pasangkayu Herny, pengendalian inflasi harus direalisasikan secara maksimal, mengingat kondisi masyarakat kita saat ini sangat membutuhkan.
Untuk itu, kata Badaruddin, mengingat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022, pada Pasal 4 Ayat (3) bahwa laporan realisasi atas belanja wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenan berakhir.
"Maka diharapkan kepada seluruh OPD yang telah dipercayakan dalam pengendalian Inflasi tersebut, sebagai bentuk keseriusan kita bersama agar segera menyampaikan realisasi kegiatan-kegiatan dan program," ucapnya.
Untuk itu Badaruddin menekankan isu pengendalian inflasi sebagai salah satu isu prioritas daerah Pasangkayu, sehingga semua OPD dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik.
"Pengendalian Inflasi di Kabupaten Pasangkayu harus kita perkuat sinergi antar OPD, pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan serta desa/kelurahan," ucapnya.
Akhir penjelasannya, mantan Kadis Pendidikan ini menegaskan, menghadapi tantangan pengendalian Inflasi di daerah ini, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terintegrasi, dengan tujuan utama adalah meringankan beban ekonomi Masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rapat yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, dan Wabup Pasangkayu Herny, pengendalian inflasi harus direalisasikan secara maksimal, mengingat kondisi masyarakat kita saat ini sangat membutuhkan.
Untuk itu, kata Badaruddin, mengingat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022, pada Pasal 4 Ayat (3) bahwa laporan realisasi atas belanja wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenan berakhir.
"Maka diharapkan kepada seluruh OPD yang telah dipercayakan dalam pengendalian Inflasi tersebut, sebagai bentuk keseriusan kita bersama agar segera menyampaikan realisasi kegiatan-kegiatan dan program," ucapnya.
Untuk itu Badaruddin menekankan isu pengendalian inflasi sebagai salah satu isu prioritas daerah Pasangkayu, sehingga semua OPD dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik.
"Pengendalian Inflasi di Kabupaten Pasangkayu harus kita perkuat sinergi antar OPD, pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan serta desa/kelurahan," ucapnya.
Akhir penjelasannya, mantan Kadis Pendidikan ini menegaskan, menghadapi tantangan pengendalian Inflasi di daerah ini, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terintegrasi, dengan tujuan utama adalah meringankan beban ekonomi Masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
(ars)
tulis komentar anda