Pemkab Pasangkayu Rapat Percepatan Realisasi Penanganan Dampak Inflasi

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:10 WIB
Pemkab Pasangkayu laksanakan Rapat Percepatan Realisasi Penanganan Dampak Inflasi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Badaruddin, Rabu (6/12/2022).
PASANGKAYU - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melaksanakan Rapat Percepatan Realisasi Penanganan Dampak Inflasi, yang dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Badaruddin didampingi Asisten Bidang Pembangunan Imran, di Ruang Rapat Asisten, Selasa (6/12/2022).

Dalam rapat yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, dan Wabup Pasangkayu Herny, pengendalian inflasi harus direalisasikan secara maksimal, mengingat kondisi masyarakat kita saat ini sangat membutuhkan.



Untuk itu, kata Badaruddin, mengingat PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022, pada Pasal 4 Ayat (3) bahwa laporan realisasi atas belanja wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenan berakhir.

"Maka diharapkan kepada seluruh OPD yang telah dipercayakan dalam pengendalian Inflasi tersebut, sebagai bentuk keseriusan kita bersama agar segera menyampaikan realisasi kegiatan-kegiatan dan program," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!