Kisruh Jabatan Sekda, Bupati Andi Suhaimi Dilaporkan ke Polda Sumut
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:35 WIB
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata dia. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)
Dia juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata dia. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)
Dia juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
(vit)
Lihat Juga :