Kisruh Jabatan Sekda, Bupati Andi Suhaimi Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:35 WIB
Markas Polda Sumtera Utara. (Foto/Dok)
MEDAN - Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan kejahatan dalam jabatan, Kamis (9/07/2020).

Laporan tersebut tertuang dengan bukti laporan pebgaduan (LP) Nomor :STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT "III" yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring. Kamis 9 Juli 2020.



Dalam persoalan itu, langsung dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Siagian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala. " Ini terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar Idris Sagala. (BACA JUGA: Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi)

Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!