Kisruh Jabatan Sekda, Bupati Andi Suhaimi Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:35 WIB
Markas Polda Sumtera Utara. (Foto/Dok)
MEDAN - Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan kejahatan dalam jabatan, Kamis (9/07/2020).

Laporan tersebut tertuang dengan bukti laporan pebgaduan (LP) Nomor :STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT "III" yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring. Kamis 9 Juli 2020.

Dalam persoalan itu, langsung dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Siagian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala. " Ini terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar Idris Sagala. (BACA JUGA: Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi)



Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana

"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata dia. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)

Dia juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content