Kedapatan Miliki Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap BNN Sulsel
Sabtu, 03 Desember 2022 - 15:22 WIB
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap lima orang saat melakukan penggerebekan di rumah kos di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Foto Antara
LUWU - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap lima orang saat melakukan penggerebekan di rumah kos di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Satu dari lima yang ditangkap itu merupakan oknum polisi aktif di Polres Luwu.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, oknum polisi yang ikut ditangkap itu berinisial FM. Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Baca juga: Peredaran Narkoba Disinyalir Marak Jelang Akhir Tahun, BNN Siapkan Operasi Khusus
Penangkapan para pelaku atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. "Ada lima orang diamankan, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Ghiri, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, informasi awal berdasarkan tindak lanjut atas pengintaian yang dilakukan anggota BNN Kota Palopo. "Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo," katanya.
Saat ditangkap BNN, oknum polisi tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta. Baca juga: Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, oknum polisi yang ikut ditangkap itu berinisial FM. Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Baca juga: Peredaran Narkoba Disinyalir Marak Jelang Akhir Tahun, BNN Siapkan Operasi Khusus
Penangkapan para pelaku atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. "Ada lima orang diamankan, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Ghiri, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, informasi awal berdasarkan tindak lanjut atas pengintaian yang dilakukan anggota BNN Kota Palopo. "Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo," katanya.
Saat ditangkap BNN, oknum polisi tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta. Baca juga: Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta