UPTD PKH Maros Bikin Program Vaksinasi Rabies Gratis, Simak Syarat-syaratnya

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:08 WIB
"Kita kembali melakukan vaksin rabies untuk hewan peliharaan. Hanya saja, kami tidak lagi memusatkan di hutan kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena memang untuk tahun ini agak berbeda. Kita berada di masa pandemi COVID-19. Makanya kami melaksanakannya di kantor UPTD PKH, Bantimurung. Tapi kami hanya membuka di hari Sabtu saja. Makanya waktunya agak panjang, sampai bulan September," jelas Ujistiani kepada wartawan.

Dia melanjutkan, pengendalian dan pencegahan rabies ini harus dilakukan, mengingat semakin banyaknya warga Maros yang mulai memelihara hewan seperti kucing dan anjing.

Ujistiani mengingatkan, warga yang ingin mengikutkan hewan peliharaannya untuk vaksin rabies harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya, si pemilik membawa KTP Maros, kondisi hewan peliharaan dalam keadaan sehat. Selain itu, usia hewan peliharaan minimal berusia 4 bulan, serta tidak dalam kondisi bunting dan menyusui.

"Persyaratan vaksin itu sudah sesuai standar. Karena hewan yang sakit, tidak bisa dilakukan vaksin. Demikian juga hewan ternak yang belum berusia empat bulan ke atas," terangnya.

Baca juga: Lapas, SPN dan Mako Brimob Akan Dibangun di Pucak Maros
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!