Residivis Kuras Isi Rumah Dokter Spesialis

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:46 WIB
Ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi dan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Kemong. "Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di kamarnya. Langsung kami amankan tanpa perlawanan," tuturnya.

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan petugas masih lengkap. Pelaku mengaku tidak akan menjual barang curiannya itu karena mau dinikmati atau dipakai sendiri.

Pelaku bukan pemain baru mengingat sebelumnya sempat dipenjara dalam kasus yang sama. "Punya catatan kriminal. Dia residivis kasus curat juga,’’ ungkap Rafles.

Di depan petugas, RM diam seribu bahasa. Lelaki tanpa pekerjaan itu hanya tertunduk meratapi nasib. Dengan perbuatannya itu, dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!