Bobol Dua Rumah di Depok, Spesialis Pembobol Rumsong Dibekuk

Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:22 WIB


“Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas dan pelaku keluardari lantai 2 melalui jendela,” ujarnya.

Dalam aksinya ini, Y seorang diri melakukan pencurian. Dalam semalam, Y menyatroni dua rumah di lokasi yang sama. “Pelaku beraksi di dua tempat tapi masih satu lokasi,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan petugas. Y dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!