Pukul Korban Pakai Helm, Pencuri Ponsel Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:58 WIB
Pelaku Asep Supriyadi digelandang petugas Polsek Indihiang. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Asep Supriyadi (18), seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) babak belur ditangkap warga di Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Pelaku Asep yang merupakan warga Limbangan, kabupaten Garut ini, tertangkap warga setelah korban berteriak meminta tolong. Sebelum tertangkap, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan helm. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Indihiang. (BACA JUGA: Tukang Dekor Taman Jadi Polisi Gadungan Sejak 2017, Tipu Warga di 3 Kota )

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku Asep beraksi mencuri ponsel di rumah Hafiz Ali (20), salah seorang warga di Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang sekitar pukul tiga pagi. (BACA JUGA: Mobil Pemilik Kedai Dibobol Pencuri di Jalan Suci, Laptop dan Uang Raib )



Saat beraksi, pelaku masuk pekarangan rumah. Korban Hafiz kebetulan sedang tidur di ruang tamu. Lalu korban mengintip pelaku dari jendela rumahnya. (BACA JUGA: Pria Berketerbelakangan Mental di Karawang Terjun ke Irigasi )

Korban pun mendekati pelaku sambil mengendap-ngendap dari belakang. Kemudian, sambil berteriak maling, korban menendang pelaku. Namun pelaku melawan dengan memukul korban menggunakan helm.

"Saat korban berusaha meringkus pelaku, ternyata di pagar rumah terlihat 3 pelaku lain di atas 2 motor. Melihat kawannya terciduk, 3 pelaku tersebut langsung kabur tancap gas meninggalkan rumah korban," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi.

Ketika korban merasa pusing akibat dipukul helm, pelaku lari. Sambil berusaha mengejar pelaku, korban pun berteriak kembali minta tolong kepada warga.

"Warga yang sedang ronda, mendengar teriakan korban dan mengejar pelaku. pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di pos ronda. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan ke polisi," ujar Kompol Didik

Akibat perbuatannya, pelaku Asep harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Indihiang. Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content