Tidak Jerat dengan UU Darurat, 2 Pelajar Pembawa Senjata Tajam Dilepas

Rabu, 30 November 2022 - 11:03 WIB
Purba mengatakan, pelajar tersebut kedapatan membawa sajam jenis pisau dan celurit. Dari pengakuan keduanya, sajam tersebut dibawa sebagai bentuk menjaga diri.

"Katanya sajam dibawa untuk jaga diri dari tindak kejahatan," ujarnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Darurat Tahun 1951 ancaman hukumnya paling tinggi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya tidak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Namun, untuk pelajar pihaknya masih berupaya melakukan pembinaan. Baca juga: Bawa Sajam, 3 Pelajar SMP Ditangkap Polisi karena Hendak Tawuran

"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalau sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," tegas Komarudin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!