Tidak Jerat dengan UU Darurat, 2 Pelajar Pembawa Senjata Tajam Dilepas
Rabu, 30 November 2022 - 11:03 WIB
Dua pelajar yang sempat ditahan karena membawa senjata tajam akhirnya dilepaskan oleh Polsek Senen. Polisi enggan menjerat dua pelajar itu dengan UU Darurat karena masih di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jajaran Polsek Senen membebaskan dua orang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Dua pelajar berinisial MSA dan NA itu diamankan lantaran diduga hendak tawuran di Jalan Kramat VI, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
"Iya benar, sebelumnya ada dua pelajar yang kita amankan karena kedapatan membawa sajam," ujar Kapolsek Senen Kompol David Purba, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Polsek Senen Ringkus 4 Bandar Narkoba dan 1 Kurir
David menuturkan, kini keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Merek juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.
"Mereka itu masih SMP. Kami tidak kenakan Undang-Undang Darurat karena mereka masih di bawah umur," tegasnya.
"Iya benar, sebelumnya ada dua pelajar yang kita amankan karena kedapatan membawa sajam," ujar Kapolsek Senen Kompol David Purba, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Polsek Senen Ringkus 4 Bandar Narkoba dan 1 Kurir
David menuturkan, kini keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Merek juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.
"Mereka itu masih SMP. Kami tidak kenakan Undang-Undang Darurat karena mereka masih di bawah umur," tegasnya.
Lihat Juga :