Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pria di Lahat Ditangkap Polisi
Rabu, 30 November 2022 - 03:41 WIB
LAHAT - Yansyahri Sarudin (24) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat , ditangkap polisi. Pasalnya, pria tersebut menanam ganja di belakang rumahnya.
Untuk mengelabui petugas dan agar tidak dikenali warga, ganja ditanam di dalam polybag dan disamarkan dengan tanaman lain. Namun, kecerdikan Yansyahri akhirnya tercium petugas anggota Satnarkoba Polres Lahat.
Yansyahri yang diduga pernah melakukan transaksi ganja sudah diketahui sehingga masuk dalam penyelidikan.
"Jadi awal terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi ganja, "jelas Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Romi.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan lidik terhadap diduga tersangka ini di lokasi. Dan pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB polisi mendapati tersangka.
Baca: Kartini Perindo Salurkan Bantuan bagi Pengungsi Korban Gempa Cianjur.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah polybag yang berisikan tanah yang ditemukan dibelakang rumah tersangka dan satu buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas polisi disamping rumah tersangka.
"Empat buah polybag tersebut terdapat 16 batang tanaman narkotika jenis ganja dan diakui bahwa pelaku yang menanam 16 batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut," katanya.
Tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman darimana tersangka tahu cara tanam ganja.
Untuk mengelabui petugas dan agar tidak dikenali warga, ganja ditanam di dalam polybag dan disamarkan dengan tanaman lain. Namun, kecerdikan Yansyahri akhirnya tercium petugas anggota Satnarkoba Polres Lahat.
Yansyahri yang diduga pernah melakukan transaksi ganja sudah diketahui sehingga masuk dalam penyelidikan.
"Jadi awal terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi ganja, "jelas Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Romi.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan lidik terhadap diduga tersangka ini di lokasi. Dan pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB polisi mendapati tersangka.
Baca: Kartini Perindo Salurkan Bantuan bagi Pengungsi Korban Gempa Cianjur.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah polybag yang berisikan tanah yang ditemukan dibelakang rumah tersangka dan satu buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas polisi disamping rumah tersangka.
"Empat buah polybag tersebut terdapat 16 batang tanaman narkotika jenis ganja dan diakui bahwa pelaku yang menanam 16 batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut," katanya.
Tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman darimana tersangka tahu cara tanam ganja.
(nag)
tulis komentar anda