Nafsu Jahanam Satpam SMP Negeri Cabuli Siswi di Pos dan Kelas

Selasa, 29 November 2022 - 17:48 WIB
Baca juga: Memilukan! Kecewa Orang Tua Tak Mampu Belikan Motor, Pemuda Lubuklinggau Tewas Gantung Diri

"Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih korban hingga merasa sesak napas. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruang kelas,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

"Pelaku telah kita amankan saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!