Bongkar Kasus Curanmor, Polisi Ungkap Teknik Baru Pelaku Pakai Cincin Bermagnet

Selasa, 29 November 2022 - 20:28 WIB
“Polisi kemudian menangkap tersangka AR dan MU, kedunya pun mengakui kepada polisi sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat di Bangkalan,” katanya.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi juga mengetahui teknik baru pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni dengan menggunakan cincin batu akik yang sudah dipasangi magnet untuk merusak lubang kunci sepeda motor.

Baca juga: 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Sungai, Sang Ibu Menangis Histeris

“Cincin ini memiliki fungsi seperti kunci T, alat yang lazim dipakai oleh para pelaku curanmor selama ini. Dengan alat tersebut pelaku dengan mudah merusak lubang kunci motor dan membawanya kabur,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!