Polisi Berikan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan Uang di Makasar Jaktim, Kok Bisa?

Selasa, 29 November 2022 - 15:16 WIB
Polsek Makasar memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku yakni TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Pelaku membawa kabur hasil penjualan toko demi membiayai proses persalinan istrinya.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat (11/11/2022). Pelaku terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terpaksa membutuhkan biaya operasi sesar untuk kelahiran anak keduanya.



Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya

"Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyelesaikan melalui RJ kepada pelaku dan korban," ujar Zaini di Mapolsek Makasar, Selasa (29/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!