Pemprov Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

Selasa, 29 November 2022 - 10:24 WIB
Gubernur menyampaikan, kenaikan nilai upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja. Baca juga: Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan serta memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!