Cekcok Keluarga, Suami di Batang Tega Aniaya dan Tembak Istri

Senin, 28 November 2022 - 22:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban bertengkar di dalam rumahnya pada Sabtu dini hari lalu.

“Tersangka yang tengah emosi langsung memukul korban di bagian kepala, tak selesai disitu tersangka kemudian kalap dan langsung mengambil senjata jenis air softgun dan langsung ditembakkan ke arah korban,” katanya.

Baca juga: Tragis! Pengusaha Terkemuka Jogja Tewas Dibunuh Cucunya yang Dirawat sejak Kecil

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 undang-undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Sementara polisi masih mengembangkan terkait kepemilikan senjata jenis air softgun tersebut,” tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!