Cabuli Siswi, Guru SD di Bekasi Ditangkap

Senin, 28 November 2022 - 21:54 WIB
Dalam penangkapan ini polisi turut menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek korban, kerudung korban, dan satu celana pendek korban.

AD disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun hingga 15 tahun," kata Hengki.

Kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi melaporkan AD atas dugaan perbuatan cabul. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 3 November 2022. AD langsung melarikan diri keesokan harinya atau pada 4 November 2022.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!