Curi Solar Perusahaan, Pengawas dan 12 Operator Alat Berat di Kolaka Ditangkap

Senin, 28 November 2022 - 15:15 WIB
Pihaknya dikatakan masih melakukan pengembangan terkait ke mana BBM tersebut dijual pelaku. Mereka yang diamankan di Mapolres Kolaka disebutkan masing-masing berinisial MK (32), AB (23), S (30), EH (26), AS (20), AF (23),HS (26), JD (40), I (22), ET (18), N (25) dan HT (52).

Polisi mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda. Baca juga: Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Anggota Dewan

Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!