Curi Solar Perusahaan, Pengawas dan 12 Operator Alat Berat di Kolaka Ditangkap
Senin, 28 November 2022 - 15:15 WIB
KOLAKA - Polres Kolaka meringkus satu orang selaku pengawas dan 12 operator alat berat lantaran terlibat kasus pencurian BBM jenis solar milik PT. Satria Jaya Sentosa (SJS). Para pelaku berkerja di PT yang beropeasi di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kolaka itu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan Jumat lalu, satu per satu pelaku diringkus di beberapa tempat terpisah.
"Benar. Karyawan PT SJS sendiri. Semuanya telah kami amankan," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan keterangan pada pelaku, pencurian oleh para operator alat berat tersebut dikordinir oleh salah satu oknum pengawasnya berinisial AW (32). Berdasarkan aduan perusahaan, aksi pencurian solar telah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya.
Pihaknya dikatakan masih melakukan pengembangan terkait ke mana BBM tersebut dijual pelaku. Mereka yang diamankan di Mapolres Kolaka disebutkan masing-masing berinisial MK (32), AB (23), S (30), EH (26), AS (20), AF (23),HS (26), JD (40), I (22), ET (18), N (25) dan HT (52).
Polisi mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda.
Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan Jumat lalu, satu per satu pelaku diringkus di beberapa tempat terpisah.
"Benar. Karyawan PT SJS sendiri. Semuanya telah kami amankan," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan keterangan pada pelaku, pencurian oleh para operator alat berat tersebut dikordinir oleh salah satu oknum pengawasnya berinisial AW (32). Berdasarkan aduan perusahaan, aksi pencurian solar telah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya.
Pihaknya dikatakan masih melakukan pengembangan terkait ke mana BBM tersebut dijual pelaku. Mereka yang diamankan di Mapolres Kolaka disebutkan masing-masing berinisial MK (32), AB (23), S (30), EH (26), AS (20), AF (23),HS (26), JD (40), I (22), ET (18), N (25) dan HT (52).
Polisi mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda.
Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.
(don)
tulis komentar anda