Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Senin, 28 November 2022 - 12:18 WIB
RH (40), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat harus berurusan dengan polisi.SINDOnews/Ricky
PEMATANGSIANTAR - RH (40), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat harus berurusan dengan polisi . Pria bertubuh gempal itu ditangkap karena kepemilikan sabu .

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap residivis tersebut dengan barang bukti 0,83 gram sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan dalam kantong celananya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, tersangkap dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitasnya sebagai pengedar narkoba.



"Warga menginformasikan ada peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di kawasan jalan Melati dan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RH di kediamannya," ujar Rusdi, Senin (28/11/2022).

Baca: Update Gempa Cianjur: Tim SAR Gabungan Temukan 2 Jenazah, Ayah dan Putrinya.

Polisi kata Rusdi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan RH. "Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content