Gembok Rumah Warga, 2 Debt Collector di Pontianak Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 26 November 2022 - 16:10 WIB
Dua orang debt collector di Pontianak, Kalimantan Barat meneror warga dengan cara menggembok pintu pagar, pada Jumat (25/11/2022). Akibatnya warga tidak bisa keluar rumah. Foto iNews
PONTIANAK - Dua orang debt collector di Pontianak, Kalimantan Barat meneror warga dengan cara menggembok pintu pagar, pada Jumat (25/11/2022). Akibatnya warga yang tinggal di Kompleks Alex Griya Permai di Jalan Parit H Husin 2 Pontianak itu tidak bisa keluar rumah.

Warga yang merasa dirugikan dengan aksi teror itu langsung melapornya ke polisi setempat. Atas laporan warga, Tim PRC Samapta Polda Kalbar langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Benar saja ditemukan dua orang laki-laki berbadan tegap berada di luar pagar dengan memegang kunci gembok," dikutip dari akun Instagram @prc_samaptapoldakalbar, Sabtu (26/11/2022).

Polisi kemudian meminta pintu pagar dibuka dan berdialog dengan pemilik rumah. Ternyata aksi menggembok pagar itu dilakukan kedua debt collector agar pemilik rumah menyerahkan mobil yang diduga dari kredit (leasing). Baca Juga: premanisme

Lihat Juga: Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More