Retas Akun Medsos PMI, Buruh Bangunan Raup Rp7,6 Juta dari Keluarga Korban di Bali

Sabtu, 26 November 2022 - 11:34 WIB
Aksi KEM akhirnya terungkap setelah korban menelepon istrinya. Korban mengabarkan akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa diakses.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap.

Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE.

"Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!