Fakta Kecelakaan yang Renggut 8 Nyawa di Wonogiri: Bus Tak Laik Jalan, Sopir Cuma Punya SIM A
Jum'at, 25 November 2022 - 08:43 WIB
Baca: 8 Penumpang Tewas, Pengemudi Minibus Maut di Wonogiri Jadi Tersangka.
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Sebelum kecelakaan itu terjadi, bus mengangkut 42 orang penumpang.
Baca: Biadab! Oknum Anggota DPRD Pandeglang Remas Payudara Mahasiswi.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi ibus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," pungkasnya.
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Sebelum kecelakaan itu terjadi, bus mengangkut 42 orang penumpang.
Baca: Biadab! Oknum Anggota DPRD Pandeglang Remas Payudara Mahasiswi.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi ibus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :