Memilukan! Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Kandung, Dipukuli sejak Usia 4 Tahun
Kamis, 24 November 2022 - 20:36 WIB
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu (20/11/2022) setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari RSUD dr Soewandhie.
Saat itu, pihak rumah sakit melaporkan bahwa ada seorang anak meninggal dunia akibat jatuh dari kamar mandi. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, korban banyak mengalami luka.
"Pihak rumah sakit curiga dan melapor ke polisi. Kami langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil otopsi, ditemukan ada bekas penganiayaan di tubuh korban. Polisi lantas mengamankan ibu korban dan teman perempuannya.
"Kedua tersangka ini bukan pasangan lesbian, tapi mereka sudah dekat sejak kecil. Jadi seperti kakak beradik. Kedua tersangka ini tinggal bersama korban," tandas Arief.
Dalam perkara ini, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Saat itu, pihak rumah sakit melaporkan bahwa ada seorang anak meninggal dunia akibat jatuh dari kamar mandi. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, korban banyak mengalami luka.
"Pihak rumah sakit curiga dan melapor ke polisi. Kami langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil otopsi, ditemukan ada bekas penganiayaan di tubuh korban. Polisi lantas mengamankan ibu korban dan teman perempuannya.
"Kedua tersangka ini bukan pasangan lesbian, tapi mereka sudah dekat sejak kecil. Jadi seperti kakak beradik. Kedua tersangka ini tinggal bersama korban," tandas Arief.
Dalam perkara ini, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(shf)
tulis komentar anda