Perempuan Pembuang Bayi yang Jadi Tersangka Resmi Menikah di Kantor Mapolres Majalengka
Kamis, 24 November 2022 - 17:21 WIB
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Baca: Personel Brimob Temukan Jenazah Perempuan Korban Gempa Cianjur di Desa Cijedil.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin.
Baca: Personel Brimob Temukan Jenazah Perempuan Korban Gempa Cianjur di Desa Cijedil.
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Lihat Juga :