Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:10 WIB
MAKASSAR - Petugas dari Bea Cukai Sulbagsel mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Dalam penindakan yang dilakukan pekan lalu, petugas menyita satu mobil kontainer yang mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengatakan rokok ilegal tersebut sendiri ditemukan di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Tim KPPBC TMP B Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.
"Tim Gabungan lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat, hingga pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 03.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat Penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai/ tidak membayar cukai kepada negara," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (09/07/2020).
Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar, dengan total potensi kerugian negara dari Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar. Baca : Jutaan Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur Dimusnahkan
"Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga BTN Taman Sutra Ujung Baru, Wajo, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 20017 Tentang Cukai, dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengatakan rokok ilegal tersebut sendiri ditemukan di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Tim KPPBC TMP B Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.
"Tim Gabungan lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat, hingga pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 03.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat Penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai/ tidak membayar cukai kepada negara," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (09/07/2020).
Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar, dengan total potensi kerugian negara dari Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar. Baca : Jutaan Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur Dimusnahkan
"Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga BTN Taman Sutra Ujung Baru, Wajo, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 20017 Tentang Cukai, dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda