Pj Gubernur DKI Sebut UMP Jakarta 2023 Akan Diumumkan 28 November

Kamis, 24 November 2022 - 15:43 WIB
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan, UMP berada di kisaran Rp4,7-5,1 juta merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan.

Dengan merujuk pada PP No 36/2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62% menjadi Rp4,7 juta. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11% sebesar Rp4,8 juta.

Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin yakni kenaikan 5,6% sebesar Rp4,9 juta. Adapun unsur pekerja mengajukan kenaikan 10,55% atau menjadi Rp5,1 juta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!