Pj Gubernur DKI Sebut UMP Jakarta 2023 Akan Diumumkan 28 November

Kamis, 24 November 2022 - 15:43 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.Foto/Istimewa/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan. Rencananya pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan dilakukan pada 28 November 2022 mendatang.

"Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mungkin tanggal 28 November 2022 diumumkan besaran UMP," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).



Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Pengupahan. “Enggak pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya. Baca: Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!