Tak Punya Izin, Restoran Mewah Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP

Kamis, 24 November 2022 - 15:16 WIB


Apabila dalam 14 hari ke depan pemilik usaha belum juga mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

"Kalau KRK-nya enggak keluar, yang artinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Artinya akan ada pembongkaran. Tapi kalau KRK-nya keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, kita akan perpanjang masa penyegelan," jelasnya.

Baca juga: Segel Bangunan 5 Lantai di Gunung Sahari, Satpol PP Sempat Alami Kendala Akses Masuk Ditutup Kawat

Tak hanya Mie Gacoan di Bogor Barat, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, tetapi bukan berarti sudah memiliki bukti perizinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!