Kapolda DIY Perintahkan Tidak Tegas Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal
Rabu, 23 November 2022 - 00:13 WIB
BANTUL - Permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak lepas dari perhatian Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang baru sebulan menjabat.
Salah satu permasalahan sosial yang menjadi perhatian jebolan Akpol 1994 ini adalah masih adanya tambang ilegal yang merusak alam. Hal ini terlontar pada saat kunjungan kerjanya di Mako Ditpolairud di kawasan Pantai Depok, Bantul, pada Selasa 22 November 2022.
"Tidak ada lagi anggota yang terlibat dengan penambangan ilegal ataupun kejahatan lainnya seperti perjudian, narkotika dan lainnya," ungkap Suwondo.
Secara tegas, jenderal bintang dua itu memerintahkan Kabid Propam untuk menindak tegas bagi personel Polda DIY yang melanggar. "Pasti akan ada sanksi yang berat bagi siapapun yang melanggar," tegasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat jika mendapatkan informasi tentang pelanggaran, bisa melaporkan ke pengaduan online (Dumas Presisi) ataupun melalui nomor WA layanan pengaduan milik Kapolda.
"Kita ada layanan aduan dumaspresisi.polri.go.id atau nomor WA beliau di nomor 0812 2933 2134," jelasnya.
Baca: 26 Sekolah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Disdik Jabar Pastikan KBM Tetap Berjalan.
Yulianto berharap penekanan oleh Kapolda tersebut dapat diindahkan oleh seluruh anggota agar disetiap tindakannya sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya.
Salah satu permasalahan sosial yang menjadi perhatian jebolan Akpol 1994 ini adalah masih adanya tambang ilegal yang merusak alam. Hal ini terlontar pada saat kunjungan kerjanya di Mako Ditpolairud di kawasan Pantai Depok, Bantul, pada Selasa 22 November 2022.
"Tidak ada lagi anggota yang terlibat dengan penambangan ilegal ataupun kejahatan lainnya seperti perjudian, narkotika dan lainnya," ungkap Suwondo.
Secara tegas, jenderal bintang dua itu memerintahkan Kabid Propam untuk menindak tegas bagi personel Polda DIY yang melanggar. "Pasti akan ada sanksi yang berat bagi siapapun yang melanggar," tegasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat jika mendapatkan informasi tentang pelanggaran, bisa melaporkan ke pengaduan online (Dumas Presisi) ataupun melalui nomor WA layanan pengaduan milik Kapolda.
"Kita ada layanan aduan dumaspresisi.polri.go.id atau nomor WA beliau di nomor 0812 2933 2134," jelasnya.
Baca: 26 Sekolah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Disdik Jabar Pastikan KBM Tetap Berjalan.
Yulianto berharap penekanan oleh Kapolda tersebut dapat diindahkan oleh seluruh anggota agar disetiap tindakannya sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya.
(nag)
tulis komentar anda