Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 22 November 2022 - 19:05 WIB
Karena hal tersebut, DR dan JK hanya bisa memberikan RP pinjaman Rp2 miliar. Kedua belah pihak kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta secara tunai," kata Komarudin.

Setelah itu, RP pulang ke rumah dan menghitung uang tersebut tak sampai Rp2 miliar. Kemudian, dia melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ucapnya.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp2,8 miliar. "280 ikat. 1 ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp2,8 miliar," kata Komarudin.

Uang hasil penipuan itu dibagi-bagi. JK mendapat Rp53 juta, DR Rp32 juta, serta NC Rp18 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!