Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Selasa, 22 November 2022 - 11:47 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.Foto/MPI/DOk
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus Berdendang Bergoyang Fesitval . Namun, kepolisian masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.

"Ada tersangka baru. Nanti kami akan umumkan," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pada Selasa (22/11/2022).



Diketahui konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.10 WIB.

Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!