Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang
Selasa, 22 November 2022 - 11:47 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.Foto/MPI/DOk
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus Berdendang Bergoyang Fesitval . Namun, kepolisian masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.
"Ada tersangka baru. Nanti kami akan umumkan," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pada Selasa (22/11/2022).
Diketahui konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.10 WIB.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
"Ada tersangka baru. Nanti kami akan umumkan," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pada Selasa (22/11/2022).
Diketahui konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.10 WIB.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
Lihat Juga :