Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang
Selasa, 22 November 2022 - 11:47 WIB
Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut. Baca: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton
Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab acara berinisal HA dan direktur promotor, DP.
Mereka dijerat dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk Pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjara, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.
Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab acara berinisal HA dan direktur promotor, DP.
Mereka dijerat dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk Pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjara, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.
(hab)
Lihat Juga :