Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
Senin, 21 November 2022 - 06:30 WIB
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Kemudian membawa bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(hab)
Lihat Juga :