Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi karena Putusin Kekasihnya

Sabtu, 19 November 2022 - 15:03 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
TUBAN - Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena memutuskan kekasihnya, setelah delapan kali disetubuhi. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kekasihnya itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, korban dan pelaku pacaran sudah sejak lama. Mereka juga sudah sering melakukan persetubuhan, karena diiming-imingi akan dinikahi.

"Korban merupakan siswi SMP. Dia melaporkan kekasihnya karena tidak terima diputus cinta dan tidak jadi dinikahi," katanya, kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).





Akibat laporan itu, RAS (19) nelayan asal Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Dia tidak menyangka akan ditangkap karena memutuskan kekasihnya itu.

"Kepada petugas, pelaku mengaku telah merenggut keprawanan kekasihnya itu dengan mengiming-imingi akan menikahinya jika yang bersangkutan hamil. Tetapi dia malah memutuskan kekasihnya itu," sambungnya.

Perbuatan zina tersebut dilakukan oleh keduanya atas dasar suka sama suka. Mereka melakukan persetubuhan itu di rumah korban dan rumah kos yang sengaja mereka sewa agar bebas bersetubuh.



"Tetapi setelah puas bersetubuh dengan korban, pelaku malah memutuskan kekasihnya itu. Dia beralasan, tidak mau meneruskan kisah asmaranya karena menuduh korban selingkuh dengan pria lain," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 81 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content