Pisah Ranjang dengan Istri, Kakek di Blitar Cabuli Balita

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:10 WIB
NY (68) tersangka kasus pencabulan digelandang ke Polres Blitar. Foto/Ist
BLITAR - Sejumlah pakaian milik korban dan hasil visum et repertum menjadi alat bukti aparat Polres Blitar menangkap NY (68) warga Kecamatan Talun yang dilaporkan mencabuli balita berusia 4 tahun. NY mengakui perbuatannya. Empat tahun pisah ranjang dengan istri menjadi alasan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Saya sudah empat tahun tidak dijatah istri karena pisah ranjang, "tutur tersangka NY di depan penyidik Polres Blitar Rabu (8/7/2020). Tempat tinggal pelaku dengan orang tua korban berdekatan. Sebagai tetangga, mereka juga bergaul cukup akrab. Peristiwa pencabulan itu berlangsung bulan Juni lalu disaat korban membantu orang tuanya menjemur kasur. (Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi)

NY mengaku sedang memberi makan ayam peliharaanya. Melihat korban sendirian karena orang tuanya tidak berada di rumah, dia mengajak korban ke rumahnya. Sebelum melancarkan aksi biadabnya, NY sempat memberi korban minuman sari buah. "Saya tergoda karena kulitnya putih, "kata NY kepada penyidik kepolisian. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)

Peristiwa mesum ini terungkap setelah setiap buang air kecil korban mengeluh bagian vitalnya sakit. Menurut Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, korban mengaku dicabuli setelah ayahnya mendesak apa yang sedang terjadi.

"Korban mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Kemudian dia didesak ayahnya untuk bercerita tentang apa yang dialami dan mengaku dicabuli oleh kakek NY tetangganya sendiri, "ujar Fanani. Pelaku sempat dibawa ke Kantor Desa setempat. Karena tidak ada kejelasan penyelesaian masalah, ayah korban kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.

Dalam penyelidikan polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna putih, sebungkus minuman sachet, satu potong baju kaos berkerah lengan pendek warna putih, dan satu potong celana kolor pendek warna abu-abu. Kemudian juga hasil visum et repertum korban.

Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Dalam kasus asusila ini, kata Fanani yang bersangkutan dijerat pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Fanani.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content