Ketua RT Tega Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur Dicokok Satreskrim Polres Banjar

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:50 WIB
Pelaku mencabuli tiga anak dibawah umur yang berusia 6 sampai 8 tahun. Dua di antaranya perempuan dan seorang laki-laki yang masih tetangga pelaku. (Foto/Inews TV/Ecep Muslim)
KOTA BANJAR - Satreskrim Polres Banjar meringkus RS (53) oknum ketua RT diduga melakukan pencabulan tiga anak dibawah umur di Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengimingi-imingi para korban dengan diajak jalan-jalan menggunakan becak motor atau cator yang telah dilakukannya berkali-kali sejak Mei 2020 lalu. (

Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa beberaap pakaian serta celana dalam yang masih ada bercak darah korban.

Tersangka RS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara para korban ana saat ini dalam penanganan psikolog untuk pemulihan traumatik.
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content